Lowongan Kerja CPNS LPSK

Posted by Unknown Update Wednesday, September 18, 2013
LPSK adalah singkatan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Tujuan didirikan LPSK yaitu untuk memperjuangkan diakomodasinya hak-hak saksi dan korban dalam proses peradilan pidana. LPSK terdiri atas, unsur Pimpinan dan Anggota. Unsur pimpinan LPSK terdiri atas Ketua dan Wakil Ketua yang merangkap anggota yang dipilih dari dan oleh anggota LPSK. Pelaksanaaan kegiatan LPSK dilakukan oleh beberapa anggota yang bertanggung jawab pada bidang-bidang yakni Bidang Perlindungan, Bidang Bantuan, Kompensasi, dan Restitusi, Bidang Kerjasama, Bidang Pengembangan Kelembagaan, dan Bidang Hukum Diseminasi dan Humas.

Untuk mengisi lowongan formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun Anggaran 2013, yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tahun 2013, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban membuka kesempatan bagi Warga Negara Republik Indonesia yang berminat menjadi CPNS di lingkungan Sekretariat LPSK, dengan ketentuan sebagai berikut :

Formasi & Kualifikasi Pendidikan CPNS di Sekretariat LPSK


Persyaratan umum :

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Pada 1 Desember 2013 berusia serendah-rendahnya 18 tahun dan setinggi-tingginya 28 tahun
  3. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindakan pidana kejahatan
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
  5. Tidak berkedudukan sebagai Calon/Pegawai Negeri
  6. Mempunyai pendidikan, kecakapan, keahlian dan keterampilan yang diperlukan
  7. Berkelakukan Baik
  8. Sehat jasmani dan rohani
Silakan lihat info lengkap : Lowongan CPNS LPSK Tahun 2013

Baca juga :