Lowongan Kerja CPNS Pemkab Barito Utara
Posted by Unknown
Update
Thursday, September 5, 2013
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 Tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil, dan Surat Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : R/031.F/M.PAN-RB/08/2013, tanggal 16 Agustus 2013 perihal Persetujuan Rincian Formasi CPNS Daerah Untuk Pelamar Umum Tahun 2013, maka dalam rangka pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2013, Pemerintah Kabupaten Barito Utara Provinsi Kalimantan Tengah akan menyelenggarakan seleksi penerimaan pegawai baru dari pelamar umum untuk mengisi formasi yang lowong pada unit satuan kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Utara Provinsi Kalimantan Tengah dengan ketentuan sebagai berikut :
FORMASI DAN KUALIFIKASI PENDIDIKAN
- Nama jabatan, Kualifikasi Pendidikan dan Jumlah Alokasi Formasi yang dibutuhkan terperinci sebagaimana daftar terlampir (Lampiran-I).
- Untuk tingkat Pendidikan D.III/D.IV/S.1, Indek Prestasi Komulatif (IPK) minimal 2,50.
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil / Pegawai Negeri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
- Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil / Pegawai Negeri.
- Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Republik Indonesia.
- Berkelakuan Baik.
- Sehat Jasmani dan Rohani
- Tidak menjadi anggota dan atau pengurus partai politik.
- Penyandang cacat sesuai dengan jenis spesifikasi pekerjaan yang dilamar.
- Ijazah yang diakui / dihargai adalah Ijazah yang diperoleh dari Sekolah atau Perguruan Tinggi Negeri dan/atau Ijazah yang diperoleh dari Sekolah atau Perguruan Tinggi Swasta yang telah terakreditasi dan /atau telah mendapat izin penyelenggaraan dari Menteri yang bertanggung jawab dibidang pendidikan nasional atau pejabat lain yang berdasarkan peraturan Perundang-undangan yang berlaku berwenang menyelenggarakan pendidikan.
- Ijazah yang diperoleh dari Perguruan Tinggi Swasta setelah berlakunya Keputusn Mendiknas Nomor : 184/U/2001 tentang Pedoman Pengawasan Pengendalian dan Pembinaan Program Diploma, Sarjana, Pascasarjana di Perguruan Tinggi, yang belum tercantum izin penyelenggaraan dari Kemendiknas, harus melampirkan surat keterangan/pernyataan dari pimpinan perguruan tinggi yang menyatakan bahwa fakultas/jurusan yang bersangkutan telah mendapatkan izin penyelenggaraan dari kemendiknas dengan menyebutkan tanggal dan nomor keputusannya.
- Ijazah yang diperoleh dari sekolah/perguruan tinggi luar negeri harus mendapatkan penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri Depdiknas. Khusus di bidang keagamaan penetapan penyetaraan dilakukan oleh Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri Departemen Agama dan Bidang Kesehatan Penetapan Penyetaraan dilakukan oleh Panitia Penilai Ijazah Luar Negeri Departemen Kesehatan.
Jika tertarik silakan lihat info lengkap : Lowongan CPNS 2013 Kabupaten Barito Utara.
Baca juga :
BERITAHU INFORMASI INI KE TEMAN !
Bagi anda yang mencari Informasi Lowongan Kerja CPNS Pemkab Barito Utara
dan jika seandainya sudah expired, kami mohon maaf. Untuk mendapatkan Informasi Terbaru, Silakan anda menuju link berikut :
INFORMASI TERBARU
Semoga Bermanfaat !!