Lowongan Kerja CPNS Pemkab Purbalingga
Posted by Unknown
Update
Tuesday, September 24, 2013
Pada tahun Anggaran 2013 ini, Pemerintah Kabupaten Purbalingga akan menyelenggarakan seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) dari Pelamar Umum Tahun 2013 untuk di tempatkan di lingkungan / wilayah Pemkab Purbalingga, dengan ketentuan sebagai berikut :
FORMASI DAN KUALIFIKASI PENDIDIKAN YANG DIBUTUHKAN :
PERSYARATAN :
- WNI, Yang Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan memiliki integritas yang tinggi kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 ;
- Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan Surat Keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah
- Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan Putusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan ;
- Tidak pernah terlibat dalam suatu kegiatan / gerakan yang menentang Pancasila, UUD 1945, Negara dan Pemerintah Republik Indonesia ;
- Memenuhi jenjang pendidikan dan kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan
- Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, Calon Anggota / Anggota TNI/POLRI ;
- Tidak berkedudukan sebagai Anggota atau Pengurus Partai Politik ;
- Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai BUMN/BUMD atau pegawai swasta ;
- Bebas dari pemakaian narkoba, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Rumah Sakit Pemerintah ;
- Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Resort (Polres) setempat yang masih berlaku ;
- Berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada tanggal 1 Januari 2014.
- Telah terdaftar pada Kantor / Dinas Tenaga Kerja setempat, dibuktikan dengan Kartu Pencari Kerja (AK.I) ;
- Bersedia ditempatkan di seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia ;
- Bersedia menerima sanksi dengan membayar denda sebesar Rp. 20.000.000,- (Duapuluh juta rupiah) apabila mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus seleksi/tes pengadaan CPNS dibuktikan dengan Surat Pernyataan bermaterai Rp. 6.000,-
- Bersedia tidak mengajukan permohonan pindah sebelum memiliki masa kerja aktif sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun dihitung sejak pengangkatan sebagai CPNS, dibuktikan dengan Surat Pernyataan bermaterai Rp. 6.000,-.
Silakan lihat info lengkap : Lowongan Kerja CPNS Kabupaten Purbalingga.
Baca juga :
BERITAHU INFORMASI INI KE TEMAN !
Bagi anda yang mencari Informasi Lowongan Kerja CPNS Pemkab Purbalingga
dan jika seandainya sudah expired, kami mohon maaf. Untuk mendapatkan Informasi Terbaru, Silakan anda menuju link berikut :
INFORMASI TERBARU
Semoga Bermanfaat !!