Data Honorer K I dan K II Masih Bermasalah
Posted by Unknown
Update
Thursday, May 17, 2012
Data Honorer K I dan K II Masih Bermasalah - Anggota Komisi Bidang Pemerintahan Dalam Negeri
DPR Abrul Malik Haramain, menilai proses pendataan status honorer pegawai
negeri sipil (PNS) bermasalah. Menurut Anggota Fraksi PKB ini banyak pengaduan
dari daerah-daerah terkait status ini.
Malik menjelaskan, sesuai keputusan Panja Honorer Komisi II dengan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara, honorer dengan Kategori I (K I) diangkat secara otomatis sebagai PNS>, sementara Kategori II (K II) diseleksi sesama K II.
"Persoalan yang muncul, banyak honorer yang lolos di K I ternyata masuk di K II. Yang bertanggung jawab terkait pendataan honorer adalah Badan Kepegawaian Daerah (BKD)," kata Malik kepada VIVAnews, Rabu 16 Mei.
Malik menjelaskan, BKD menghimpun data honorer dari satuan Kerja atau dinas-dinas di provinsi maupun kabupaten/kota. Untuk guru agama di bawah koordinasi langsung Kementerian Agama.
Menurut Malik, ketidakberesan pendataan ini disebabkan oleh banyak manipulasi pendataan honorer di tingkat bawah. "Terjadi kongkalikong antar pejabat di bawah. Petugas tidak konsisten dengan kategori-kategori, baik K I maupun K II yang sudah disepakati bersama termasuk tahun pengangkatan honorer yang dibuat mundur," kata Malik.
Sebab itu, Malik mengusulkan agar Komisi II DPR RI mengevaluasi pemerintah terkait permasalahan tersebut. "Saya minta Komisi II segera memanggil dan mengevaluasi Kementerian PAN dan BKN (Badan Kepegawaian Nasional)," kata Malik. (adi)/VIVAnews
Malik menjelaskan, sesuai keputusan Panja Honorer Komisi II dengan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara, honorer dengan Kategori I (K I) diangkat secara otomatis sebagai PNS>, sementara Kategori II (K II) diseleksi sesama K II.
"Persoalan yang muncul, banyak honorer yang lolos di K I ternyata masuk di K II. Yang bertanggung jawab terkait pendataan honorer adalah Badan Kepegawaian Daerah (BKD)," kata Malik kepada VIVAnews, Rabu 16 Mei.
Malik menjelaskan, BKD menghimpun data honorer dari satuan Kerja atau dinas-dinas di provinsi maupun kabupaten/kota. Untuk guru agama di bawah koordinasi langsung Kementerian Agama.
Menurut Malik, ketidakberesan pendataan ini disebabkan oleh banyak manipulasi pendataan honorer di tingkat bawah. "Terjadi kongkalikong antar pejabat di bawah. Petugas tidak konsisten dengan kategori-kategori, baik K I maupun K II yang sudah disepakati bersama termasuk tahun pengangkatan honorer yang dibuat mundur," kata Malik.
Sebab itu, Malik mengusulkan agar Komisi II DPR RI mengevaluasi pemerintah terkait permasalahan tersebut. "Saya minta Komisi II segera memanggil dan mengevaluasi Kementerian PAN dan BKN (Badan Kepegawaian Nasional)," kata Malik. (adi)/VIVAnews
BERITAHU INFORMASI INI KE TEMAN !
Bagi anda yang mencari Informasi Data Honorer K I dan K II Masih Bermasalah
dan jika seandainya sudah expired, kami mohon maaf. Untuk mendapatkan Informasi Terbaru, Silakan anda menuju link berikut :
INFORMASI TERBARU
Semoga Bermanfaat !!