RSUP dr Soeradji Tirtonegoro - D3, D4, S1 Non CPNS

Posted by Unknown Update Monday, November 23, 2015
RSUP dr Soeradji Tirtonegoro
Rumah Sakit Umum Pusat dr Soeradji Tirtonegoro Klaten - RSUP dr Soeradji Tirtonegoro adalah rumah sakit umum milik negara yang terletak di Klaten Jawa Tengah. Lokasi RSUP dr Soeradji Tirtonegoro di Jl KRT Dr Soeradji Tirtonegoro, Klaten No 1. Rumah sakit ini sepenuhnya dimiliki oleh Pemerintah Indonesia di bawah Departemen Kesehatan Republik Indonesia. RSUP dr Soeradji Tirtonegoro adalah rumah sakit Pendidikan kelas B.

Rumah Sakit Umum Pusat dr Soeradji Tirtonegoro Klaten (RSST) pertama kali didirikan pada 20 Desember 1927 dengan nama Dr. SCHEURER HOSPITAL. Tahun 1945 Dr. SCHEURER HOSPITAL direbut oleh Pemerintah Indonesia. Kemudian dirubah menjadi RUMAH SAKIT UMUM TEGALYOSO, yang dipimpin oleh Dr. Soenoesmo. Nama TEGALYOSO diambil dari nama desa tersebut. Kemudian seiring dengan berjalannya waktu akhirnya berdasarkan SK Menteri Kesehatan RI Nomor : 1442A/Menkes/SK/XII/1997, tanggal 20 Desember 1997 RSUP TEGALYOSO KLATEN berganti nama menjadi RSUP Dr. Soeradji Tirtonegoro.

Kesempatan berkarir di RSUP dr Soeradji Tirtonegoro Klaten, saat ini sedang membuka lowongan kerja untuk tenaga berbakat yang ulet, mau bekerja keras, memiliki motivasi tinggi, punya integritas, dan memiliki kemandirian dengan posisi dan latar belakang pendidikan sebagai berikut:


Persyaratan Umum :
  • Warga negara Indonesia (WNI);
  • Minimal usia18 tahun dan maksimal 35 tahun pada 1 Desember 2015;
  • IPK minimal 2,75;
  • Program studi akreditasi minimal B;
  • Tidak pernah terlibat dalam suatu kegiatan yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 45, Negara dan Pemerintah Indonesia;
  • Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mengikat kekuatan hukum, karena melakukan tindak pidana;
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS baik dan karyawan swasta;
  • Tidak sebagai pegawai negeri sipil atau PNS (CPNS / PN);
  • Tidak terikat status pekerjaan ke lembaga lain dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme;
  • Memiliki ijazah yang diperlukan;
  • Perilaku yang baik dibuktikan dengan SKCK yang dikeluarkan oleh POLRI;
  • Bersedia untuk mematuhi semua aturan yang ada di RSST.
Persyaratan khusus :
  • Semua pelamar harus melampirkan surat keterangan sehat asli  dari Rumah Sakit / Puskesmas Pemerintah, diterbitkan pada November 2015.
  • Surat keterangan asli dari bebas Narkoba dari Rumah Sakit Pemerintah, diterbitkan pada November 2015.
Jika anda tertarik silakan semua berkas lamaran yang dibutuhkan, disiapkan dengan urutan yang sesuai kemudian dimasukkan ke dalam amplop dengan kode yang ditulis sebagai berikut :
  • Map Hijau : A, B, D, F, G, H (Silakan tulis kode formasi di kanan atas).
  • Map kuning : C, E, I, J, K, L, M, N, O, P, Q, R, S, T, U (Silakan tulis kode formasi di kanan atas).
Selanjutnya dikirim ke Direktur Utama RSUP dr Soeradji Tirtonegoro Klaten PO BOX 144 Klaten. Pendaftaran ditutup tanggal 25 Nopember 2015 (cap pos). Hanya kandidat yang memenuhi syarat yang sesuai dengan kualifikasi di atas akan diproses lebih lanjut. Info lebih lanjut : Rekrutmen RSUP dr Soeradji Tirtonegoro.