Lowongan CPNS Setjen Kemdikbud

Posted by Unknown Update Monday, September 8, 2014
Lowongan CPNS Setjen Kemdikbud
Sekretariat Jenderal Kemdikbud - Setjen Kemdikbud dalam Pendidikan dan Kebudayaan bertugas : Mewujudkan tata kelola Kementerian Pendidikan Nasional yang baik ; Mengembangkan budaya kerja organisasi yang unggul ; Mengembangkan statistik pendidikan, teknologi informasi dan komunikasi pendidikan, serta kehumasan.

Saat ini dengan Berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 624 tanggal 11 Agustus 2014 dan hasil Rapat Koordinasi Penerimaan CPNS Tahun 2014 tanggal 28 Agustus 2014, Sekretariat Jenderal Kemdikbud akan menerima Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sejumlah 95 orang yang akan ditempatkan di lingkungan Setjen Kemdikbud dengan rincian sebagai berikut :

Formasi Jabatan dan Kualifikasi Pendidikan :

CPNS Setjen Kemdikbud 2014

Persyaratan Umum :
  • Warga Negara Indonesia
  • Berusia 18  tahun - 35 (tiga puluh lima) tahun pada tanggal 1 Desember 2014
  • Sehat jasmani, rohani dan bebas NARKOBA
  • Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/Anggota TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta,
  • Tidak berkedudukan sebagai CPNS atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan/atau tidak sedang menjalani perjanjian/kontrak kerja/ikatan dinas pada instansi lain
Jika berminat Silakan mendaftar secara online melalui portal nasional dengan alamat https://panselnas.menpan.go.id Paling lambat tanggal 18 September 2014, dan melanjutkan proses pendaftaran melalui laman CPNS Kemdikbud dengan alamat https://cpns.kemdikbud.go.id. Paling lambat tanggal 19 September 2014/

Lihat info lengkap : Lowongan Kerja CPNS Setjen Kemdikbud

Baca juga :

Hati-hati dengan Penipuan !. Pelamar tidak dipungut biaya apapun. Keputusan Panitia Penerimaan CPNS Setjen Kemdikbud 2014 adalah mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.