Pejabat Berwenang Mengesahkan Ijasah CPNS 2012

Posted by Unknown Update Sunday, July 15, 2012
Pejabat Berwenang Mengesahkan Ijasah CPNS 2012 | Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2002
Tentang
Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002
Pejabat Berwenang Mengesahkan Ijasah CPNS :
No.Jenjang PendidikanYang Mengeluarkan dan Menandatangani Ijazah AsliYang Mengesahkan Melegalisir Fotokopi
1.SD
SLTP
SMU
SMK
Dan yang setingkat
Kepala Sekolah Yang BersangkutanKepala Sekolah Yang Bersangkutan,
Kepala/Kabag/Kabid/Kasubdin atau yang setingkat dan berkompeten pada Dinas Pendidikan dan kantor Depag Kab/Kota
2.Universitas/InstitutRektor dan DekanRektor/Dekan/Pembantu Dekan Bidang Akademik
3.Sekolah TinggiKetua dan Pembantu Ketua Bidang AkademikKetua/Pembantu Ketua Bidang Akademik
4.Akademi PoliteknikDirektur dan Pembantu Direktur Bidang AkademikDirektur/Pembantu Direktur Bidang Akademik
5.Perguruan Tinggi Agama IslamPimpinan KopertisPejabat yang berwenang dan berkompeten pada Kopertis
6.Perguruan Tinggi Swasta Agama Hindu/Budha/Kristen/KhatolikKetua/Direktur Urusan dan Direktur Bimas Urusan Agama Yang BersangkutanKabid Bimas Agama Yang Bersangkutan Pada Kanwil Agama/Kakandep Agama Kab. Kota dan Direktur Sekretaris Ditjen Bimas Yang Bersangkutan
7.Sekolah/Akademi/Perguruan Tinggi KedinasanPimpinan Sekolah/Akademi/Perguruan Tinggi Kedinasan Yang BersangkutanKepala Sekolah/Ketua/Direktur Akademi atau Perguruan Tinggi Yang Bersangkutan. Kapusdiklat/Kabid Yang Berkompeten
Keterangan :
  • Bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, Fotokopi Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di legalisir dan di stempel basah oleh Pejabat dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Sb CPNS 2012 : http://rekrutmen.depkeu.go.id/PejabatBerwenang.asp